-->
Hukum Memamakai Pakaian Bergambar Pada Ketika Shalat Jumat

Hukum Memamakai Pakaian Bergambar Pada Ketika Shalat Jumat

Kelebihan dari pelaksanaan ibadah shalat jumat ialah wajah-wajah ceria dan penampilan cemerlang. Mereka berpenampilan rapi dan menggunakan pakaian yang indah. Akan tetapi, sebagian baju indah yang mereka kenakan tersebut terdapat sesuatu yang menghilangkan keelokan dan melenyapkan kewibaan. Yaitu: ada yang menggunakan baju bergambar mahluk hidup, menyerupai burung, hewan, dan manusia. 

 Kelebihan dari pelaksanaan ibadah shalat jumat ialah wajah Hukum memamakai pakaian bergambar pada ketika shalat jumat


Hukum menggunakan pakaian bergambar pada ketika shalat jumat 

Hukum menggunakan pakaian bergambar selain gambar mahluk hidup pada ketika shalat jumat ialah makruh. Hal ini lantaran pakaian tersebut merusak kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi shalat. Adapun pakaian yang bergambar mahluk hidup, maka hukumnya ialah haram, baik memproduksi, menjual, maupun memakainya, baik memakainya diwaktu shalat ataupun tidak. 


Tentu saja pemandangan dan gambar-gambar pada baju tersebut menarik perhatian, mengganggu pikiran, dan merusak kekhusyukan, baik bagi yang mengenakannya maupun yang melihatnya. 

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist dari Aisyah sebenarnya nabi melaksanakan shalat didepan tirai bergambar (yaitu dengan garis-garis berwarna), kemudian nabi melihat sekilas garis berwarna tersebut. Setelah final melaksanakan shalat, nabi bersabda: "bawalah tirai ini kepada bubuk jahal dan tukarkan dengan tirai polos milik bubuk jaham, lantaran tirai ini mengganggu shalatku tadi." 

Pada hadis riwayat Al-Bukhari disebutkan; "Aku (Rasulullah) tadi melihat gambarnya ketika shalat dan saya takut hal itu akan menfitnahku." Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas, ia berkata "aisyah mempunyai tirai yang menutupi isi rumahnya, kemudian nabi bersabda, 'hindarkanlah tirai ini dariku, lantaran gambar-gambarnya terus mengganggu shalatku." Tirai tersebut berupa sebuah kain tipis bercorak warna-warni yang terbuat dari kulit. 

Hadis-hadis yang menjelaskan wacana haramnya menggambar sesuatu yang bernyawa sangatlah banyak dan telah menjadi sesuatu yang sangat dikenal. 

Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari (10/390), "sebuah ancaman, kalau itu berlaku pada yang menciptakan gambar, maka itu juga berlaku bagi orang yang memakainya. Sebab, gambar tersebut tidak dibentuk kecuali dengan maksud untuk dipakai. Seorang pembuat menjadi sebab, sedangkan pemakai menjadi orang yang pribadi mengenainya, maka pemakainya lebih sempurna untuk diancam. Tidak ada perbedaan dalam pengharaman gambar, baik gambar tersebut dicat, digambar, dipahat, maupun dianyam. 

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab syarah muslim (14/81),  para ulama Mazhab ku dan ulama lain menyampaikan bahwa menciptakan gambar binatang hukumnya ialah haram, bahkan sangat haram. Hal itu merupakan dosa besar, lantaran diancam dengan bahaya siksaan yang pedih dan telah disebutkan dalam banyak hadis. 

Adapun mengambil gambar (mengambil foto) sesuatu yang bernyawa, kalau digantung pada dinding, baju yang dipakai, atau surban, dan semacamnya, yaitu hal-hal yang tidak dianggap remeh, maka hukumnya ialah haram. Jika foto tersebut terdapat pada kambali atau tikar yang dibentuk untuk alas, daerah sandaran, bantal, dan semacamnya, yaitu sesuatu yang biasa dianggap remeh, maka hukumnya tidaklah haram. 

Creared By: Azmin kabaena
Editor: Azmin kabaena

Baca juga: