-->
Pengertian Hebat Waris Berdasarkan Aturan Waris Adat

Pengertian Hebat Waris Berdasarkan Aturan Waris Adat

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat
-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari warta tentang makalah aturan waris adat, hukum waris perdata, pengertian aturan waris islam, bahan aturan waris, bahan aturan waris adat, asas aturan waris adat, aturan waris di indonesia, makalah aturan waris adab bugis dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan warta perihal Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat, biar bermanfaat.


Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat


Ahli waris berdasarkan aturan waris adat


Ahli waris berdasarkan aturan waris adab dibedakan dalam tiga sistem kekeluargaan, sebagai berikut:


  1. Patrilineal
  2. Matrilineal
  3. Parental

Ahli Waris dalam aturan waris adab dengan sistem keluarga patrilineal memilih bahwa hanya anak pria yang menjadi jago waris dari orang tuanya. Namun, anak pria tidak sanggup menentang jikalau orang renta memperlihatkan sesuatu kepada anak perempuannya. Ahli waris dalam sistem ini sebagai berikut:

  • Anak pria : Semua anak pria yang sah memiliki hak untuk mewarisi harta pencaharian dan harta pusaka.
  • Anak angkat: Anak angkat berkedudukan sama dengan anak kandung tetapi sebatas harta mata pencaharian.
  • Ayah dan ibu serta saudara-saudara sekandung: Apabila tidak ada anak kandung pria maupun anak angkat, orang renta beserta saudara saudara kandung pewaris merupakan jago waris.
  • Keluarga terdekat dalam derajat tidak tertentu: Apabila jago waris tersebut sebelumnya tidak ada, keluarga terdekat dalam derajat tidak tertentu yaitu jago warisnya.
  • Persekutuan adat: Apabila tidak ada jago waris sebagaimana di atas, harta warisan jatuh ke komplotan adat

Hukum waris adab dengan sistem kekeluargaan matrilineal memilih bahwa belum dewasa hanya sanggup menjadi jago waris dari ibu, baik harta pencaharian maupun harta bawaan (harta pusaka). Berdasarkan yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung tanggal 29 Oktober 1958 Nomor 298 K/Sip /1958 diatur mengenai aturan adab yang berlaku di Jawa yaitu apabila dalam perkawinannya tidak dilahirkan seorang anak pun, janda sanggup menguasai harta gono gini hingga ia meninggal atau hingga ia kawin lagi. Janda yang memegang harta gono gini yang merupakan haknya dan harta gono gini dari almarhum suaminya tidak sanggup diganggu gugat oleh jago waris lainnya, selama janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi.

Ahli waris dalam sistem kekeluargaan parental yaitu Anak pria dan anak wanita dengan hak yang sama atas harta warisan dari orang tuanya , demikian jago waris dalam sistem kekeluargaan parental , sebagai berikut:

  • Anak pria dan anak perempuan
  • Orang renta apabila tidak ada anak
  • Saudara-saudara apabila tidak ada orang tua
  • Apabila tidak ada jago waris, harta warisan diserahkan ke desa
  • Anak angkat hanya berhak mewarisi harta pencaharian dari orang renta angkatnya.

Nah itulah Sobat warta tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Adat, biar bermanfaat, hingga jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata


Sumber https://www.ajarnulis.com/

Baca juga: