-->
Pengertian Andal Waris Berdasarkan Aturan Waris Perdata

Pengertian Andal Waris Berdasarkan Aturan Waris Perdata

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari gosip tentang ahli waris berdasarkan aturan perdata, contoh kasus aturan waris perdata, bahan aturan waris perdata, aturan waris perdata pdf, pembagian waris berdasarkan bw, tata cara pembagian warisan berdasarkan aturan perdata, pembagian tanah warisan berdasarkan aturan negara, hak andal waris dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan gosip wacana Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata, supaya bermanfaat.

Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata


Ahli waris berdasarkan aturan waris perdata tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Ahli waris dalam aturan waris perdata dikarenakan perkawinan dan relasi darah, baik secara sah maupun tidak. Yang memiliki relasi darah terdekat lebih berhak untuk mewarisi.

Jauh dekatnya relasi darah sanggup dikelompokkan menjadi empat golongan , sebagai berikut:

1. Ali Waris Golongan 1


Yaitu belum dewasa pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda atau duda. Dalam golongan ini memungkinkan terjadi pergantian daerah (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris). Pasal 847 KUHPerdata memilih bahwa tidak ada seorangpun sanggup menggantikan daerah seseorang yang masih hidup, contohnya anak menggantikan hak waris Bapaknya yang masih hidup. Dan apabila Bapak tersebut menolak mendapatkan warisan, sang anak bertindak selaku diri sendiri dan bukan menggantikan kedudukan bapaknya.

2. Ahli Waris Golongan 2


 yaitu Ayah, Ibu dan saudara-saudara pewaris.

3. Ahli Waris Golongan 3


 yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek-nenek dari garis ibu

4. Ahli Waris Golongan 4


yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, hingga derajat ke 6

Ketentuan-ketentuan menjadi andal waris dalam aturan waris perdata, sebagai berikut:

  • Mempunyai hak atas harta

 1) ab intestato maksudnya andal waris yang mendapatkan penggalan Menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang, contohnya andal waris anak, suami, istri, kakek, nenek sebagaimana diatur dalam andal waris Golongan 1 hingga dengan 4.

 2) Testamener,  Maksudnya andal waris yang mendapatkan penggalan berdasarkan wasiat dari pewaris yang dibentuk semasa hidupnya.

  • Ketentuan pasal 2 KUHPerdata

Bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya , dianggap telah dilahirkan apabila untuk kepentingan anak dalam mendapatkan penggalan dalam harta warisan.

  • Dinyatakan Cacat Hukum
Menurut pasal 838 KUHPerdata seseorang yang dianggap tidak patut untuk mewarisi dari pewaris, sebagai berikut:
  1. Mereka yang telah dieksekusi sebab membunuh atau melaksanakan percobaan pembunuhan terhadap pewaris.
  2. Mereka yang pernah divonis bersalah sebab memfitnah pewaris telah melaksanakan kejahatan yang diancam sanksi 5 tahun atau lebih
  3. Mereka yang mencegah pewaris untuk menciptakan atau mencabut surat wasiat
  4. Mereka yang terbukti menggelapkan, merusak atau menggandakan surat wasiat dari pewaris

Hak-hak andal waris dalam aturan waris perdata sebagai berikut:

-Hak untuk menuntut  pemecahan harta peninggalan


Kesepakatan untuk tidak membagi warisan yaitu untuk waktu 5 tahun, sesudah 5 tahun tersebut sanggup diadakan kesepakatan kembali diantara para andal waris.

-Hak saisine


Yakni seseorang dengan sendirinya sebab aturan mendapatkan harta benda, segala hak, dan piutang dari pewaris. Namun , seseorang sanggup mendapatkan atau menolak bahkan mempertimbangkan untuk mendapatkan suatu warisan.

-Hak Beneficiary


Yakni hak untuk mendapatkan warisan dengan meminta registrasi terhadap hak dan kewajiban, utang , serta piutang dari pewaris. Seseorang sanggup pula menolak suatu warisan berdasarkan Pasal 1057 KUHPerdata. Penolakan tersebut harus dinyatakan secara tegas dengan suatu pernyataan di depan panitera Pengadilan Negeri. Penolakan ini menciptakan seseorang dianggap bukan sebagai andal waris. Penolakan tidak sanggup dibatalkan kecuali kalau penolakan warisan ini terjadi sebab penipuan atau paksaan.

-Hak  Hereditatis Petitio


Yakni hak untuk menggugat seseorang atau andal waris lainnya yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan yang menjadi haknya.

Anak diluar Nikah

Menurut pasal 862 KUHPerdata, apabila pewaris meninggalkan belum dewasa di luar nikah yang telah diakui secara sah berdasarkan undang-undang, serta peninggalannya dibagi dengan cara sebagai berikut: 

  • Apabila pewaris meninggalkan keturunan sah berdasarkan undang-undang atau duda atau Janda , belum dewasa di luar nikah mewarisi 1/3 dari penggalan yang sedianya mereka terima , seandainya mereka yaitu belum dewasa sah berdasarkan undang-undang.
  • Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan , duda atau Janda, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas , atau saudara pria dan wanita atau keturunan keturunan mereka, mereka mewarisi 1/2 dari harta peninggalan.
  • Apabila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi mereka mewarisi 3/4.
  • Apabila para andal waris yang sah berdasarkan undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat derajat yang tidak sama , yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu , memilih besarnya penggalan yang harus diberikan kepada anak diluar nikah itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
  • Sisa Warisan sesudah dikurangi penggalan anak diluar nikah itu harus dibagi di antara para andal waris yang sah berdasarkan undang-undang.
  • Apabila Pewaris tidak meninggalkan andal waris yang sah berdasarkan undang-undang , belum dewasa diluar nikah itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
  • Apabila anak diluar nikah itu meninggal lebih dahulu berdasarkan pasal 866 KUHPerdata, anak-anaknya dan keturunan yang sah berdasarkan undang-undang berhak menuntut laba keuntungan yang diberikan kepada mereka Sesuai pasal 863 dan 865 kitab undang-undang hukum pidana data.

Menurut pasal 867 KUHPerdata ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi belum dewasa yang lahir dari perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang hanya memperlihatkan nafkah sepenuhnya kepada mereka , sebagai berikut :

  • Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau berdasarkan jumlah dan keadaan para andal waris yang sah berdasarkan undang-undang.
  • Apabila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memperlihatkan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dari perzinaan atau penodaan darah, anak itu tidak memiliki hak lebih lanjut untuk menuntut warisan dari bapak atau ibunya.

 Warisan dari anak diluar nikah yang mati diatur sebagai berikut:

  • Apabila pewaris meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengukuhan kepadanya , atau kepada mereka berdua, masing-masing separuh, apabila ia telah diakui oleh kedua-duanya.
  • Anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau istri, sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal lebih dulu , harta yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orang tuanya bila masih berwujud harta peninggalan , jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya Atau ibunya ; hal ini berlaku pula terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali suatu barang seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya masih terutang.
  • Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara pria atau wanita anak diluar nikah itu , atau oleh keturunan mereka yang sah berdasarkan undang-undang.

Menurut pasal 872 dan 873 kitab undang-undang hukum pidana Perdata, undang-undang tidak memperlihatkan hak apapun kepada anak diluar kawin atas barang-barang dari keluarga sedarah kedua orang tuanya, kecuali dalam hal sebagai berikut:

  • Apabila salah seorang dari keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan menerima warisan dan tanpa meninggalkan suami atau istri anak diluar nikah yang telah diakui , berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara.
  • Apabila anak diluar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan , suami atau istri yang hidup terlama, orang bau tanah , sodara pria atau wanita diluar nikah atau keturunan mereka ini, atau peninggalan anak diluar nikah itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dari Bapak atau Ibu yang telah memperlihatkan pengukuhan kepadanya , dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya separuh dari harta peninggalan itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya , dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
  • Pembagian dalam kedua garis dilakukan berdasarkan peraturan mengenai pewarisan biasa. Menurut pasal 186 kompilasi aturan Islam anak yang dilahirkan diluar kesepakatan nikah hanya memiliki relasi saling mewarisi dengan ibu dan keluarga dari pihak ibunya saja.

Nah itulah Sobat gosip tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Perdata, supaya bermanfaat, hingga jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam


Sumber https://www.ajarnulis.com/

Baca juga: