-->
Pengertian Hebat Waris Berdasarkan Aturan Waris Islam

Pengertian Hebat Waris Berdasarkan Aturan Waris Islam


Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari warta tentang ahli waris berdasarkan aturan Islam, contoh kasus aturan waris Islam, bahan aturan waris Islam, aturan waris Islam pdf, pembagian waris berdasarkan Islam, tata cara pembagian warisan berdasarkan aturan Islam, pembagian tanah warisan berdasarkan aturan Islam, hak hebat waris dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan warta wacana Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam, agar bermanfaat.

Pengertian Ahli Waris berdasarkan Hukum Waris Islam


Ahli waris yaitu orang yang pada ketika pewaris meninggal dunia memiliki kekerabatan darah atau kekerabatan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang sebab aturan untuk menjadi hebat waris. Pembagian hebat waris dalam aturan waris Islam di Indonesia sanggup dibagi menjadi tiga sistem , sebagai berikut :

  • Patrilineal tidak mengenal penggantian daerah antara wanita dan pria dan mendahulukan hebat waris laki-laki 
  • Bilateral mengenal penggantian daerah antara wanita dan pria serta hebat waris yang berhak yaitu pihak wanita maupun laki-laki 
  • Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 wacana kompilasi aturan Islam (KIH) mengakomodasi sistem aturan waris berdasarkan sistem waris patrilineal dengan sistem aturan waris Islam secara bilateral yang meskipun mengutamakan hebat waris pria tetapi tetap mengenal  penggantian daerah antara hebat waris wanita dan laki-laki.
Ahli waris Menurut sistem waris patrilineal yaitu orang yang memiliki kekerabatan darah dan kekerabatan perkawinan dengan pewaris, serta beragama Islam. Ada 3 golongan hebat waris dalam aturan waris Islam yaitu :

  • Dzul faraid, yaitu hebat waris yang telah ditentukan bagiannya di dalam Alquran. 
  • Ashabah, yaitu hebat waris dari garis ayah. 
  • Dzul arhaam, yaitu hebat waris dari garis Ibu.

Ahli waris berdasarkan sistem waris bilateral dibagi menjadi tiga golongan yaitu:

  • Dzul faraid, yaitu hebat waris yang serpihan warisannya telah ditentukan di dalam Quran ; 
  • Dzul qarabat, yaitu hebat waris yang menerima serpihan warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau menerima serpihan sisa (bagian terbuka). 
  • Mawali, yaitu hebat waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memperoleh serpihan warisan yang semestinya diterima orang lain seandainya ia masih hidup.

Ahli waris berdasarkan kompilasi aturan Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 wacana kompilasi aturan Islam yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 1991 wacana pelaksanaan isyarat Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, sebagai berikut:

  • Dzul faraid, yaitu Ahli waris yang serpihan warisan yang telah ditentukan di dalam Alquran. 
  • Ashabah, yaitu hebat waris yang memperoleh sisa serpihan warisan sesudah hebat waris dzul faraid mengambil bagiannya.
  • Dzul arhaam, yaitu hebat waris yang mewarisi bila tidak ada hebat waris dzul faraid dan hebat waris ashabah , atau apabila hanya ada janda atau duda selaku hebat waris dzul faraid.


Yang sanggup menjadi hebat waris dari pewaris yang beragama Islam yaitu hebat waris yang beragama Islam. Ahli Waris sanggup dipandang beragama Islam Apabila diketahui dari kartu identitas atau ratifikasi atau amalan atau kesaksian , sedangkan bagi bayi yang gres lahir atau anak yang belum remaja , beragama berdasarkan agama dari ayahnya atau lingkungan sekitar si bayi tersebut.

Permohonan anak angkat yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan sanggup mewarisi , permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara permohonan diajukan ke pengadilan agama.

Seseorang terhalang menjadi hebat waris apabila dengan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan aturan tetap dieksekusi karena.

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berast para pewaris 
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melaksanakan suatu kejahatan yang diancam dengan sanksi 5 tahun penjara atau sanksi yang lebih berat,

Kelompok kelompok hebat waris terdiri dari :

a. Menurut kekerabatan darah :

1) golongan pria terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara pria , paman dan kakek

2) golongan wanita terdiri dari. ibu, anak perempuan, saudara wanita dari nenek.

b. Menurut kekerabatan perkawinan terdiri dari : duda atau Janda.

Apabila semua hebat waris ada, yang berhak menerima warisan hanya anak, ayah, ibu,janda dan duda.

Pasal 19 KHI menyebutkan bahwa Apabila seseorang tidak meninggalkan hebat waris sama sekali maka hartanya dengan putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

Kewajiban hebat waris terhadap pewaris yaitu menuntaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Mengurus dan menuntaskan hingga pemakaman mayat selesai.
  • menyelesaikan baikutang-utang berupa pengobatan, perawatan , termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  • menyelesaikan wasiat pewaris. 
  • Membagi harta warisan di antara hebat waris yang berhak. 
  • Tanggung jawab hebat waris terhadap utang atau kewajiban dari pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan dari pewaris saja.

Nah itulah Sobat warta tentang Pengertian Ahli Waris Menurut Hukum Waris Islam, agar bermanfaat, hingga jumpa lagi pada postingan berikutnya.


Sumber https://www.ajarnulis.com/

Baca juga: