-->
Pengertian Pewaris Berdasarkan Aturan Adat, Perdata Dan Islam

Pengertian Pewaris Berdasarkan Aturan Adat, Perdata Dan Islam


Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam-Ajarnulis.com-Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari info perihal pengertian aturan waris islam, aturan waris adat, aturan waris perdata, aturan waris islam di indonesia, makalah aturan waris adat, makalah perbedaan aturan waris islam,adat, dan perdata, makalah aturan waris di indonesia, pembagian waris berdasarkan aturan watak dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan info tentang Pengertian Pewaris Menurut Sistem Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat.

Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


Pewarisan mempunyai unsur-unsur yang harus terpenuhi biar sanggup disebut insiden waris. Pewarisan harus ada unsur pewaris , harta warisan , dan hebat waris. Pewaris yakni orang yang mewariskan harta warisan. Harta warisan yakni harta yang diwariskan. Sedangkan ahli waris adalah orang yang mendapatkan harta warisan.

Terdapat beberapa perbedaan di antara tiga sistem aturan waris di Indonesia mengenai unsur-unsur pewarisan. Namun secara garis besar unsur-unsur pewarisan tersebut mempunyai makna yang sama sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk pengertian pewaris mempunyai makna/arti yang sanggup ditinjau dari 3 sudut pandang sistem aturan yaitu:

1. Pewaris Menurut Sistem Hukum Adat


Menurut sistem aturan waris adat,  pewaris yakni orang yang meneruskan hartanya ketika masih hidup maupun sehabis ia wafat. Hukum watak juga memandang warisan sebagai proses peralihan harta kekayaan berupa material maupun immaterial dari satu generasi ke generasi lainnya.

2. Pewaris Menurut Sistem Hukum Perdata


Menurut sistem aturan perdata, pewaris yakni orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia yang Meninggalkan harta yang dimiliki semasa hidupnya. Orang yang diduga meninggal dunia sanggup menjadi pewaris  dengan syarat.

  • Orang tersebut tidak diketahui keberadaannya selama sekurang-kurangnya 5 tahun, telah dilakukan 3 kali panggilan resmi dari pengadilan serta pemanggilan dalam surat kabar sebanyak 3 kali.
  • Apabila hingga sebelum 15 tahun harta warisan dipakai oleh hebat waris, ternyata pewaris hadir, hebat waris wajib mengembalikan setengah harta warisan tersebut.
  • Apabila Setelah 15 tahun tetapi belum genap 30 tahun , hebat waris wajib mengembalikan seperempat harta warisan yang diterimanya.
  • Apabila lebih dari 30 tahun atau 100 tahun umur pewaris, pewaris tidak sanggup menuntut pengembalian harta warisan yang telah digunakan.
  • Apabila dua orang saling mewarisi meninggal dunia tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu mereka dianggap mati secara bersamaan dan tidak terjadi perpindahan harta warisan satu dengan lainnya.

3. Pewaris Menurut Sistem Hukum Islam


Menurut sistem aturan waris Islam pewaris yakni orang yang mempunyai harta semasa hidupnya telah meninggal dunia dan beragama Islam. Baik yang mewariskan maupun yang diwarisi harta warisan harus beragama Islam. Berdasarkan pasal 171 aksara c Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 perihal kompilasi aturan Islam atau (KHS), pewaris merupakan orang yang pada ketika meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam, meninggalkan hebat waris dan harta peninggalan. Di dalam buku II aturan kewarisan Bab 1 Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 perihal kompilasi aturan Islam yang dimaksud dengan aturan kewarisan yakni aturan yang mengatur perihal pemindahan kepemilikan harta peninggalan atau sirkah pewaris , memilih orang yang berhak menjadi hebat waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Nah itulah Sobat info tentang Pengertian Pewaris Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam, semoga bermanfaat, hingga jumpa lagi pada postingan berikutnya: Pengertian Harta Warisan Menurut Hukum Adat, Perdata dan Islam


Sumber https://www.ajarnulis.com/

Baca juga: