-->
Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Aturan Islam

Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Aturan Islam

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam-Ajarnulis.com-Assalamualaikum,.Hai Sobat, banyak orang yang menanyakan dan mencari informasi ihwal tabel pembagian harta warisan berdasarkan islam, pembagian harta warisan berdasarkan aturan islam, pembagian warisan berdasarkan islam untuk anak perempuan, rujukan pembagian harta warisan, pembagian harta warisan jikalau suami meninggal, pembagian harta warisan jikalau istri meninggal, rujukan soal pembagian warisan, pengertian warisan dalam islam dan sebagainya. Untuk itu pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi ihwal Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam, semoga bermanfaat.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam


A. Sumber Hukum Islam


Hukum waris Islam bersumber pada Al-Quran, Hadits, dan Ijttihad dari para ulama yang mengatur ihwal aturan waris, sebagai berikut:

1. Al-Quran

  • QS. An-Nisa ayat 7,8,11,12,33 dan 176

a). Qs.An-Nisa ayat 7 dan 8

Bagi pria ada hak pecahan dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak pecahan (pula) dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan pecahan yang telah ditetapkan. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

b). Qs. An-Nisa ayat 11

Allah mensyariatkan bagimu ihwal (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu pecahan seorang anak pria sama dengan pecahan dua anak perempuan, dan jikalau anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan; jikalau anak perempuan seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta Dan untuk dua orang ibu bapa, baginya masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jikalau yang meninggal itu mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapak nya (saja), maka ibunya menerima sepertiga; jikalau yang meningga itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya menerima seperenam (pembagian tersebuat di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih akrab (banyak) keuntungannya bagimu. Ini ialah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

c). Qs. Annisa ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu memunyai anak, maka kau menerima seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jikalau kau tidak mempunyai anak. Jika kau mempunyai anak,maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) setelah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang mati, baik pria maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara pria (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jikalau saudara saudara seibu itu lebih dari seorang , maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu setelah dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudhorot (kepada andal waris). (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi maha penyantun.

d). Qs. Annisa ayat 33

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris pewarisnya dan (jika ada) orang-orang yang kau telah bersumpah setia dengan mereka , maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

e). Q s an-nisa ayat 176

Mereka meminta anutan kepadamu ihwal kalalah. Katakanlah : Allah memberi anutan kepadamu (yaitu) ihwal kalalah yaitu jikalau seseorang meninggal dunia kemudian ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan , maka bagi saudaranya yang perempuan itu 1/2 dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jikalau ia tidak mempunyai anak, tetapi jikalau saudara perempuan itu 2 orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jikalau mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan maka pecahan seseorang saudara pria sebanyak pecahan dua orang saudara perempuan. Allah pertanda aturan ini kepadamu, supaya kau tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  • Qs. Al Baqarah ayat 180 , 233 , dan 240

a). Qs. Al Baqarah ayat 180

Diwajibkan atas kau , apabila seorang diantara kau kedatangan (tanda-tanda maut) , jikalau ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara mak'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

b). Al Baqarah ayat 233

Para ibu hendaklah menyusukan anak anaknya selama 2 tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita sengsara alasannya ialah anaknya dan juga seorang ayah alasannya ialah anaknya , dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyampih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jikalau kau ingin anakmu disusukan oleh orang lain maka tidak dosa bagimu apabila kau memberi pembayaran berdasarkan yang patut.

c). Al Baqarah ayat 240

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jikalau mereka pindah (sendiri) maka tidak ada dosa bagimu. (Wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana.

  • Al Anfal ayat 75

Dan orang-orang yang beriman setelah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai kekerabatan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Dan  Sesungguhnya Allah Maha Perkasa Allah lagi Maha Bijaksana.

  • Qs. Al-Ahzab ayat 4,5dan  6

Allah sekai-lkali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongga nya dan beliau tidak menjadikan istri-istrimu yang kau zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan bawah umur angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).  Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah menyampaikan yang sebetulnya dan Dia memperlihatkan jalan (yang benar). Panggilah mereka  (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, jikalau kau tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara saudaramu seagama dan maula -maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kau khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan ialah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya ialah ibu-ibu mereka.Dan orang-orang yang mempunyai kekerabatan darah satu sama lain Lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah dari pada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin , kecuali kalau kau mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah).

2. Hadits yang bekerjasama dengan aturan waris.


  • Berikanlah Bagian-bagian tertentu kepada orang yang berhak, setelah itu sisanya untuk orang pria yang lebih utama..(HR. Bukhari dan Muslim)
  • Berikanlah 2/3 untuk dua anak Saad , 1 / 8 untuk jandanya dan sisanya untuk untukmu (Paman). (HR Abu Daud At Tirmidzi Ibnu Majah dan Ahmad)
  • ...... 1/3 ialah banyak atau besar (untuk pelaksanaan wasiat) jikalau kau meninggalkan andal warismu dalam keadaan yang cukup ialah lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.(HR Bukhari dan Muslim)

3. Ijtihad


Dalam rangka mendapatkan aturan kewarisan di Indonesia yang sesuai dengan aturan dan syariat Islam, para sarjana dan ulama bersepakat untuk merumuskan suatu pedoman dalam menuntaskan persoalan-persoalan aturan kewarisan, wakaf, dan perkawinan dalam suatu kompilasi aturan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 ihwal kompilasi aturan Islam. Kesepakatan para ulama dan sarjana ini merupakan suatu ijtihad yang merupakan suatu perjuangan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu kasus yang tidak dibahas dalam al-quran maupun hadis dengan menggunakan logika sehat dan pertimbangan.

B. Pembagian Waris Islam


Pembagian warisan berdasarkan aturan waris Islam dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Dilakukan terlebih dahulu pembayaran utang utang dari pewaris diselesaikan , termasuk biaya rumah sakit dan biaya pemakaman.
  2. Pada ketika pembagian warisan , dihadiri oleh pejabat Balai Harta Peninggalan yang dilakukan di depan Notaris yang dipilih oleh andal waris sendiri. Bila tidak ada komitmen ihwal notaris mana yang dipilih , Pengadilan Agama menunjuk seorang notaris untuk pencatatan Pembagian warisan tersebut.
  3. Dibuat daftar harta benda warisan baik yang berwujud maupun tidak berwujud , bergerak maupun tetap. Bila terdapat perubahan harta benda warisan, harus dinyatakan perubahannya itu dikuatkan oleh notaris.
  4. Harta benda warisan diatas ditaksir nilainya oleh yang berkompeten di bidangnya. Untuk benda tetap harus ditaksir oleh tiga penaksir yang ditunjuk oleh andal waris , bila tidak ada komitmen ihwal penunjukan tersebut , Pengadilan Negeri setempat yang memperlihatkan penaksir-penaksir tersebut setelah disumpah oleh pejabat yang berwenang.
  5. Ahli waris yang satu terhadap yang lain sanggup mengajukan abolisi Pembagian warisan atas Pembagian warisan yang dilakukan dengan tekanan, paksaan, penipuan dan sanggup mengakibatkan kerugian hingga 1/4 pecahan yang dikarenakan kesalahan penafsiran nilai harta benda warisan.
  6. Apabila salah spesialis waris tidak memasukkan harta warisan dalam daftar warisan , diadakan Pembagian warisan lanjutan.
  7. Jangka waktu abolisi ialah dalam rentang waktu 3 tahun semenjak warisan dibagikan. Atas abolisi ini keadaan warisan kembali pada keadaan Semula yang tidak terbarukan untuk kemudian Diulangi kembali Pembagian warisan Seperti di atas.
  8. Bagian andal waris berdasarkan sistem bilateral, sebagai berikut:

- Ahli waris dzul faraid, yakni andal waris yang bagiannya telah diatur dalam Alquran dan Hadis yaitu ibu, bapa, duda, saudara pria seibu, saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, kakek dan nenek.

-Ahli waris Dzul qarabat,yaniahliwaris yang menerima pecahan warisan yang tidak ditentukanjumlahnya dan mendapatkan sisa warisan. Ahli waris ini mempunyai kekerabatan dengan pewaris melalui garis pria dan perempuan,ykni anak laki-laki, anak perempuan yang mewaris bersama anak laki-laki, bapak, saudara pria apabila pewaris pewaris tidak ada keturunan, dan saudara perempuan apabila pewaris tidakmempunyai keturunan.

-Ahli waris mawali (pengganti), yakni andal Waris yang menggantikan seseorang yang meninggal untuk mendapatkan pecahan warisan yang akan didapatkan oleh orang yang digantikan seandainya ia hidup. Misalnya, cucu yang menggantikan ayahnya dalam mewarisi harta kekayaan dari kakeknya.

9. Ahli waris berdasarkan sistem waris patrilineal, sebagai berikut:

-Ahli waris dzul faraid, yakni andal waris yang mendapatkan pecahan sesuai ketentuan dalam Alquran dan hadis, antara lain: ibu, bapak, duda, saudara pria seibu, saudara perempuan seibu,saudara perempuanseibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, kakek dan nenek.

-Ahli waris Ashabah, yakni andal waris yang tidak memperoleh pecahan tertentu tapi mendapatkan seluruh harta warisan apabila tidak ada andal waris dzul faraid dan mendapatkan seluruh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada andal waris faraid atau tidak mendapatkan apapun jikalau telah habis dibagi kepada andal waris faraid

 Ahli waris Ashabah terbagi dalam tiga golongan, sebagai berikut:

1. Ashabah binafsihi, merupakan andal waris ashabah alasannya ialah dirinya sendiri dan bukan alasannya ialah persamaan andal waris lainnya yaitu: anak laki-laki, bapak, kakek, cucu pria dari anak laki-laki, saudara pria kandung, saudara pria sebapak, paman kandung,  paman sebapak, anak pria paman kandung, dan anak pria paman sebapak.

 2. Ashabah Bil ghairi, merupakan andal waris ashabah alasannya ialah bersama andal waris lainnya, yaitu seorang perempuan yang menjadi andal waris ashabah alasannya ialah ditarik oleh andal waris laki-laki, yaitu: anak perempuan yang mewaris bersama anak laki-laki, cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki, saudara perempuan kandung yang mewarisi dengan saudara pria kandung, saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama saudara pria sebapak.

3. Asabah maál ghairi, Yakni saudara perempuan kandung atau sebapak yang menjadi andal waris asabah alasannya ialah mewaris bersama dengan keturunan perempuan , yaitu : saudara perempuan kandung yang mewaris dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sebapak yang  mewaris dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. 

-Ahli waris dzul arham, yakni andal waris yang mempunyai pertalian darah dengan pewaris lewat keluarga perempuan, yang termasuk andal waris ini ialah cucu dari anak perempuan , anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan paman, paman seibu, saudara pria ibu dan bibi. 

Di dalam kewarisan patrilineal selalu memperlihatkan kedudukan yang lebih kepada pihak laki-laki, termasuk pecahan antara Ibu dan Bapak atas harta warisan dari anaknya sendiri.

10. Bagian andal waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:

  • Duda, mendapatkan 1/2 pecahan apabila tidak mempunyai anak. 
  • Duda, mendapatkan 1/4 pecahan apabila mempunyai anak.
  • Janda, mendapatkan 1/4 pecahan apabila tidak mempunyai anak.
  • Janda , mendapatkan 1/8 pecahan apabila mempunyai anak.
  • Ibu, mendapatkan 1/3 pecahan apabila pewaris tidak mempunyai anak atau lebih dari satu saudara. 
  • Ibu, mendapatkan 1/3 pecahan dari sisa setelah diambil janda atau duda bila bahu-membahu dengan bapak. 
  • Ibu, mendapatkan 1/6 pecahan apabila pewaris mempunyai anak. atau lebih dari satu saudara.
  • Bapak, mendapatkan 1/3 pecahan apabila pewaris tidak mempunyai anak 
  • Bapak, mendapatkan 1/6 pecahan apabila pewaris mempunyai anak
  • Anak perempuan, mendapatkan 1/2 pecahan apabila anak tunggal
  • Anak perempuan mendapatkan 2 / 3 pecahan apabila pewaris mempunyai lebih dari satu anak perempuan
  • Anak perempuan bila mewaris bersama dengan anak laki-laki, pecahan anak perempuan ialah 1 banding 2 pecahan anak laki-laki 
  • Cucu menggantikan kedudukan orang tuanya, sebagai andal waris pengganti bagiannya dihentikan melebihi dari pecahan andal waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Saudara seibu, mendapatkan 1/6 pecahan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan bapak. 
  • Saudara Seibu, bahu-membahu mendapatkan 1/3 pecahan apabila saudara Seibu lebih dari seorang
  • Saudara sekandung atau saudara sebapak , mendapatkan 1/2 pecahan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan bapak 
  • Saudara perempuan tersebut bahu-membahu dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bahu-membahu mendapatkan 2/3 bagian 
  • Saudara perempuan bahu-membahu dengan saudara pria kandung atau seayah, pecahan saudara pria 2 berbanding 1 dengan saudara perempuan 

11. Anak di luar kawin hanya mempunyai kekerabatan waris dengan ibu dan keluarga pihak ibu.

12. Anak angkat mempunyai kekerabatan waris dengan orang bau tanah kandung dan kerabat-kerabatnya. Sementara itu, orang bau tanah angkat hanya sanggup memperoleh warisan dari anak angkatnya melalui wasiat yang besarnya maksimum 1/3 dari seluruh warisan anak angkatnya. Begitu pula anak angkat hanya sanggup memperoleh warisan dari orang bau tanah angkatnya melalui wasiat yag besarnya 1/3 dari seluruh warisan orang bau tanah angkatnya.

C. Dasar Pembagian warisan


Anak perempuan dari pewaris apabila hanya seorang dalam keluarganya , Ia mendapatkan setengah bagian, tetapi apabila pewaris mempunyai dua orang atau lebih anak perempuan dalam keluarganya , mereka bahu-membahu menerima Dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bahu-membahu dengan anak laki-laki, pecahan anak pria ialah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan

Anak angkat dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, ibarat biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orang bau tanah kandung kepada orang bau tanah angkat berdasarkan putusan pengadila. Anak angkat tidak mewarisi harta apapun dari orang bau tanah angkatnya alasannya ialah tidak mempunyai kekerabatan darah, tetapi tetap mewarisi dari orang bau tanah kandungnya. 

Ayah dari pewaris mendapatkan sepertiga pecahan apabila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi apabila pewaris mempunyai anak, ayah dari pewaris mendapatkan seperenam bagian.

Ibu dari pewaris mendapatkan seperenam pecahan apabila pewaris mempunyai anak atau dua saudara atau lebih. Apabila pewaris tidak mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu dari pewaris mendapatkan sepertiga bagian. Ibu pewaris mendapatkan sepertiga pecahan dari sisa setelah diambil oleh janda atau duda dari pewaris apabila bahu-membahu dengan ayah pewaris.

Duda dari pewaris mendapatkan setengah bagian, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, duda mendapatkan seperempat bagian. Sementara itu, janda dari pewaris, mendapatkan seperempat pecahan apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Namun apabila pewaris meninggalkan anak, janda dari pewaris mendapatkan seperdelapan bagian. 

Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara pria dan saudara perempuan satu ibu dengan pewaris, masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Apabila mereka itu dua orang atau lebi, mereka bahu-membahu mendapatkan sepertiga bagian.

Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah , sedangkan pewaris mempunyai satu orang saudara perempuan kandung atau satu ayah dengan pewaris, saudara perempuan tersebut mendapatkan setengah bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bahu-membahu dengan saudara perempuan kandung (atau satu Ayah) berjumlah 2 orang atau lebih , mereka bahu-membahu mendapatkan dua pertiga bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bahu-membahu dengan saudara pria kandung (atau satu ayah), pecahan saudara pria 2 berbanding 1 dengan saudara perempuan

Para andal waris sanggup bersepakat melaksanakan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Bagi andal waris yang belum pintar balig cukup akal atau tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya, diangkatlah seorang wali untuk anak tersebut berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga.

Ahi waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris kedudukannya sanggup digantikan oleh anaknya. Bagian andal waris pengganti tersebut dihentikan melebihi pecahan dari andal waris yang sederajat dengan yang diganti.

Seorang anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai kekerabatan saling mewaris dengan Ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Apabila pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para andal waris sanggup ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:

--- mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para andal waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.

--- menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris dengan biaya pengurusan hingga pemakaman mayit selesai, penyelesaian utang-utang berupa biaya pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang, enyelesaian wasiat pewaris.

Kemudian sisa dari pengeluaran-pengeluaran di atas ialah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada andal waris yang berhak.

Para andal waris baik secara bahu-membahu atau sendiri-sendiri sanggup mengajukan seruan kepada andal waris yang lain untuk melaksanakan pembagian harta warisan. Apabila ada diantaraahli waris yang menyetujuipermintaan tersebut, yang bersngkutan sanggup mengajukan somasi melalui pengadilan agama untuk dilakukan pembaian warisan. 

Apabila harta warisan yang akan dibagi ialah berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar , diupayakan untuk dipertahankan satuannya ibarat semula , dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para andal waris yang bersangkutan. Namun apabila ketentuan tersebut tidak dimungkinkan alasannya ialah para andal waris yang bersangkutan memerlukan uang, lahan tersebut sanggup dimiliki oleh seorang atau lebih yang dengan cara membayar harganya kepada andal waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Bagi Waris yang mempunyai istri lebih dari satu orang,  masing-masing istri berhak menerima pecahan atas gono gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan pecahan pewaris ialah menjadi hak para andal warisnya.

Apabila pewaris tidak meninggalkan andal waris sama sekali atau andal warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, harta warisan dari pewaris tersebut atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. Baitul mal merupakan Balai harta keagamaan.

Nah itulah Sobat informasi ihwal Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam, semoga bermanfaat, hingga jumpa lagi pada postingan berikutnya.

Sumber: https://cafetehno.blogspot.com/search?q=pembagian-harta-warisan-menurut-hukum-islam


Sumber https://www.ajarnulis.com/

Baca juga: