Cara Registrasi Ulang kartu telkomsel- Baru-baru ini kementrian komunikasi dan info menetapkan biar kiranya semua kartu didaftarakan atas nama kepemilikan yang banar, dengan ini pemerintah memberlakukan biar setiap pengguna sim operator seluler biar mendaftarkan kartunya sesuai dengan KTP yang didapat dari capil (catatan sipil kepemerintahan)
Jika si pengguna tidak mau taat dengan peraturan ini akan mendapat sanksi. Sanksinya bertahap, mulai dari pesan 4444 yang sering masuk, pemblokiran panggilan dan SMS keluar, pembalokiran panggilan masuk, hingga dengan kartu tidak sanggup dipakai untuk apa-apa. Nah kalau sudah menyerupai ini , akibatnya rumit. Oleh sebab itu baiknya Anda mendaftarkan kartu Anda sebelum diblokir menyerupai citra di atas.
Jika si pengguna tidak mau taat dengan peraturan ini akan mendapat sanksi. Sanksinya bertahap, mulai dari pesan 4444 yang sering masuk, pemblokiran panggilan dan SMS keluar, pembalokiran panggilan masuk, hingga dengan kartu tidak sanggup dipakai untuk apa-apa. Nah kalau sudah menyerupai ini , akibatnya rumit. Oleh sebab itu baiknya Anda mendaftarkan kartu Anda sebelum diblokir menyerupai citra di atas.
Berikut format cara daftar atau pendaftaran ulang kartu Telkomsel
Ketik ULANG(spasi)no KTP#no KK#
Contoh : ULANG 1652123456789075#1234567890123456#
Lalu kirim ke 4444
Berikut pola akhir dari 4444 kalau proses registrasinya berhasil
Selamat proses pendaftaran ulang
Kartu prabayar Anda sudah berhasil
Nama : ANGGI
Alamat: Kelurahan Mangga Besar
Prabumulih Sumatera Selatan
Demikianlah itu cara singkat untuk daftar ulang kartu Telkomsel, kalau Anda menemui kendala, silakan hubungi call Telkomsel 188. Kami ucapakan terimakasih. Semoga bermanfaat.