Cara Regitrasi ulang kartu Xl Axis- Peraturan terbaru dari kementrian komunikasi dan Informasi menandakan bahwa setiap kartu SIM operator seluler harus didaftarkan memakai data KTP dan KK. Oleh sebab itu pagi pengguna usang kartu XL dan AXIS silakan daftarkan ulang kartu Anda.
Adapun mengenai caranya Silakan Anda pribadi menuju link