
Bahkan, mereka sekarang terkatung-katung. selama ini guru TIK/KKPI yang pribadi terkena dampak dari penerapan Kurikulum 2013 dan hukum yang mewajibkan linearitas.
“Saat ini Kurikulum 2013 siap untuk diterapkan, mereka tidak mempunyai jam mengajar lagi sebagai konsekuensi dihapuskannya mata pelajaran (mapel) TIK/KKPI di jenjang MTs/SMP. Kondisi tersebut sangat besar lengan berkuasa terhadap keberlangsungan kiprah mereka, termasuk peluang mereka untuk mengikuti agenda sertifikasi,” ?????
selama ini sebagian besar guru TIK yang mengajar di sekolah, justru guru yang bukan berlatar belakang pendidikan teknologi warta dan komputer. Mereka berasal dari banyak sekali disiplin ilmu dan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.
”Mereka memang mengajar TIK/KKPI. Tapi dasar pendidikan mereka bukan dari pendidikan TIK/KKPI. Ijazahnya ada yang berpendidikan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, PAI dan lain-lain. Namun karena yang bersangkutan dinilai mempunyai kemampuan di bidang TIK/KKPI, kesudahannya yang bersangkutan diberikan kepercayaan oleh kepala sekolah untuk mengajar mapel TIK di sekolahnya.
Saat kurikulum 2013 nanti telah siap diberlakukan, mereka tidak akan bisa lagi mengajar mapel TIK. Karena mapel tersebut tidak akan ada lagi dalam kurikulum gres tersebut. Karena itulah, kesudahannya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keberadaan mereka melalui peraturan pemerintah.
”Mereka akan diberikan dua alternatif pilihan. Pertama mereka kembali mengajar dengan mapel yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya (linier) atau tetap menjadi guru TIK dengan mengacu kepada peraturan pemerintah yang baru,”"
Lampiran
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
- membimbing akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam memakai TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
- membimbing akseptor didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan warta dalam banyak sekali cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
- klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
- individual.
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapat sumbangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap akseptor didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta membuatkan data dan warta dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
- pengembangan diri akseptor didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian akseptor didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- pengembangan sumber berguru dan media pembelajaran;
- persiapan pembelajaran;
- proses pembelajaran;
- penilaian pembelajaran; dan
- pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi sekolah.
Pasal 7
Rincian acara guru TIK dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur/lembar kerja agenda layanan dan bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing akseptor didik dalam acara ekstrakurikuler ;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau menciptakan karya inovatif.