-->
Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Unregistrasi, dan Cek Status di Semua Operator Seluler 2018

Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Unregistrasi, dan Cek Status di Semua Operator Seluler 2018

Tumeskecil - Sejak tanggal 31 Oktober 2017, Kemkominfo mewajibkan setiap pengguna operator seluler untuk mendaftarkan kartu prabayarnya menggunakan NIK dan Nomor KK mereka. Hal ini merupakan uapa pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan kartu parabayar yang marak sekali.

Jika saja kamu tidak mendaftarkan nomor prabayar kamu dengan NIK dan Nomor KK kamu , maka kartu tersebut tidak akan bisa kamu digunakan.

Nah kali ini, Tumeskecil akan membagikan cara registrasi kartu pelanggan baru, cara registrasi ulang kartu lama, cara unregistrasi kartu, dan cara cek status kartu atas pendaftaran menggunakan NIK dan Nomor KK.

Pada kartu prabayar untuk pelanggan baru, registrasi kartu dengan mengirim SMS dengan format SMS yang akan kami bagikan di bawah dan kirim SMS ke 4444. Format SMS berbeda setiap operator seluler.

Pada pelanggan lama sama seperti pelanggan baru, kamu hanya perlu memasukkan format SMS yang akan kami bagikan di bawah dan kirim SMS ke 4444. Tentunya format SMS berbeda dengan pengguna kartu baru.

Kamu juga bisa cek registrasi kartu apa berhasil atau tidak. Tentunya setiap operator memiliki langkah yang berbeda.

Perlu diperhatikan, jangan sampai salah ketika mendaftarkan kartu prabayar. Jika kamu melebihi batas kesalahan, biasanya kamu harus menuju ke gerai operator seluler tersebut untuk mengaktifkannya. Pasti bikin repot bukan?

 Kemkominfo mewajibkan setiap pengguna operator seluler untuk mendaftarkan kartu prabayarn Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Unregistrasi, dan Cek Status di Semua Operator Seluler 2018


Selengkapnya tentang cara daftar kartu, cara registrasi ulang kartu lama, cara unregistrasi kartu, dan cara cek status registrasi kartu kartu bisa kamu cek di bawah ini

Keterangan :

  • REGISTRASI : Pendaftaran kartu untuk pelanggan kartu prabayar baru (setelah tanggal 28 Februari 2018)
  • REG ULANG : Pendaftaran kartu untuk pelanggan kartu prabayar lama (sebelum tanggal 28 Februari 2018)
  • UNREGISTRASI : Menghapus informasi registrasi kartu agar dapat didaftarkan ke kartu lainnya. Hal ini harus dilakukan ketika kamu ingin membuang kartu lama kamu.
  • CEK STATUS : Untuk mengecek status registrasi kartu prabayar kamu sudah didaftarkan atau belum
  • REG Online : Pendaftaran kartu prabayar baru melalui website resmi
  • CEK STATUS Online : Mengecek status registrasi kartu prabayar melalui website resmi operator seluler

Catatan : jika tabel tidak tampil utuh, kamu bisa menggesernya untuk melihat tabel secara utuh

Cara Registrasi Kartu Telkomsel
TELKOMSEL
REGISTRASI REG(spasi)NO.NIK#NO.KK#
*444*NO.NIK#NO.KK#
REG ULANG ULANG(spasi)NO.NIK#NO.KK#
UNREGISTRASI UNREG#NO.NIK
CEK STATUS INFO#NO.NIK
REG (Online) https://mobi.telkomsel.com/ulang
CEK STATUS (Online) https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
Keterangan :
  • REGISTRASI cara pertama, REG ULANG, UNREGISTRASI, dan CEK STATUS diketik di SMS dengan format di atas dan dikirim ke 4444
  • REGISTRASI cara kedua adalah melakukan panggilan ke nomor tersebut
  • Registrasi telkomsel jangan sampai salah hingga 5x. Jika salah hingga 5x, maka kamu harus daftarkan ke Grapari terdekat
  • CEK STATUS REGISTRASI telkomsel Online dengan cara masuk ke website tersebut dan masukkan data yang diminta

Cara Registrasi Kartu Indosat
INDOSAT
REGISTRASI NO.NIK#NO.KK#
REG ULANG ULANG#NO.NIK#NO.KK#
UNREGISTRASI UNPAIR#NO.HP#
CEK STATUS INFO#NO.HP#
REG (Online) https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
CEK STATUS (Online) https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Keterangan :
  • REGISTRASI , REG ULANG, UNREGISTRASI, dan CEK STATUS diketik di SMS dengan format di atas dan dikirim ke 4444
  • CEK STATUS dan REGISTRASI Indosat Online dengan cara masuk ke website tersebut dan masukkan data yang diminta


Cara Registrasi Kartu XL dan Axis
XL/AXIS
REGISTRASI DAFTAR#NO.NIK#NO.KK#
REG ULANG ULANG#NO.NIK#NO.KK#
UNREGISTRASI UNREG#NO.HP
CEK STATUS Dial ke *123*444#
REG (Online) https://registrasi.xl.co.id/ulang

Keterangan :
  • REGISTRASI , REG ULANG, UNREGISTRASI diketik di SMS dengan format di atas dan dikirim ke 4444
  • CEK STATUS dengan melalukan panggilan/dial ke nomor di atas dan ikuti langkah selanjutnya
  • REGISTRASI xl dan Axis Online dengan cara masuk ke website tersebut dan masukkan data yang diminta
  • Registrasi XL jangan sampai salah hingga 2x. Jika salah hingga 2x, maka kamu harus daftarkan ke gerai XL terdekat

Cara Registrasi Kartu 3
TRI
REGISTRASI NO.NIK#NO.KK#
REG ULANG ULANG#NO.NIK#NO.KK#
CEK STATUS STATUS
REG (Online) https://registrasi.tri.co.id/
CEK STATUS (Online) https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Keterangan :
  • REGISTRASI , REG ULANG, CEK STATUS diketik di SMS dengan format di atas dan dikirim ke 4444
  • CEK STATUS dan REGISTRASI kartu tri Online dengan cara masuk ke website tersebut dan masukkan data yang diminta

Cara Registrasi Kartu Smartfren
SMARTFREN
REGISTRASI NO.NIK#NO.KK#
REG ULANG ULANG#NO.NIK#NO.KK#
REG (Online) https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
CEK STATUS (Online) https://my.smartfren.com/check_nik.php
Keterangan :
  • REGISTRASI , REG ULANG diketik di SMS dengan format di atas dan dikirim ke 4444
  • CEK STATUS dan REGISTRASI kartu Smartfren Online dengan cara masuk ke website tersebut dan masukkan data yang diminta

Cara Mengatasi Registrasi Kartu Gagal

Apabila nomor NIK dan KK yg diregistrasikan gagal, kamu bisa menghubungi layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, melalui :

  • Telp :  1500537
  • SMS : 08118005373 
  • Fb : Ditjen Dukcapil 
  • WhatsApp : 08118005373
  • E-mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Nanti sesudah kamu menghubungi Call Center Dukcapil, kamu akan dibantu untuk proses registrasi kartu prabayar kamu.

Incoming search : cara registrasi kartu as cara registrasi kartu axis cara registrasi kartu im3 cara registrasi ulang kartu xl cara daftar kartu perdana cara registrasi kartu perdana cara registrasi kartu baru registrasi telkomsel cara registrasi ulang kartu telkomsel

Baca juga: