-->

Dari DPRD Oleh DPRD untuk DPRD

Akhir-akhir ini mungkin kalian telah mendengar, melihat, dan memahami berita yang sedang hangat dibicarakan di media elektronik maupun media sosial?
What is that???????
yeeepppp yaitu pemilihan kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, alias dipilih oleh DPRD
jadi status terpilihya kepala daerah yang gak jomblo, aslinya adalah DPRD  (Distatus Pacar Realitanya Dijomblokan) *abaikan* #suarajomblo #gakketulungan -_________-



Berita itu awalnya dirasa hanya sebuah wacana biasa oleh masyarkat, kini sekarang jadi realita,
Jumat, 26 Sept dini hari kemarin melalui rapat paripurnanya (padahal ada yang agak hadir, sebagian absen, sebagian dibui gara-gara kasus korupsi, dan sebagian bolos) DPR RI telah mengesahkan RUU menjadi UU tersebut. Saya juga tidak tau alasan sebagian banyak (karena voting) dari mereka menyetujui RUU tersebut, entahlah apa positifnya dari keputusan orang-orang penting tersebut. Panwaslu, Bawaslu, dan jajaran lembaga yang berkaitan dengan pemilu daerah dibubarkan, peran DPRD diperkuat, what the fiuuuuh
Selama ini bawaslu panwaslu bekerja dan kemudian dibubarkan, wah, kemudian peran DPRD diperkuat, lhaah ngerjain program kerja aja kadang gak pecus, ada yang ngambil uang rakyat, kerjaan ada yang gak beres, mau nambahin kerjaan buat ngurus pemilihan? Gak capek pak, buk????? Yaa kalo pemilihan kepala daerah yang kalian urus besok itu bener, dan jernih, nhaah kalo tambah kacau di dalamnya??
setau saya nih sebagian kalian kan berpendidikan tentang hukum dan pemerintahan, sudah tau UU kan yaa, apakah tau isi dari UU MD3, DPRD baik tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten tidak memiliki hak untuk memilih kepala daerah. Bagian kelima pasal 322 UU MD3 ada disebutkan bahwa, anggota DPRD Provinsi hanya memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Hak Interpelasi itu sendiri adalah hak untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Sedangkan Hak angket merupakan hak anggota DPRD Provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Dan hak menyatakan pendapat itu adalah hak untuk menyatakan pendapat atas sebuah kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten/Kota pun menurut UU MD3 juga tidak memiliki hak untuk memilih kepala daerah. Menurut Pasal 372 UU MD MD3 hak anggota DPRD Kabupetan/Kota adalah mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administrasi.
Karna bagi saya UU baru itu melanggar ehm tepatnya tidak sesuai dengan UU MD3, apakah UU baru tersebut lansung bisa dilaksanakan? Melanggar lho ini melanggar
Sebagian jajaran tertinggi pun ada yang gak ikhlas(kata mulut mereka) tentang pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.  Sang Pemimpin pun katanya juga keberatan mau menandatangani hasil dari pengesahan tersebut, ya kalo berat beri instruksi tegas pak, bukan pidato slowly terus, masak iya akhir dari kepemimpinan Anda dikatakan mundur? Anda bilang pemerintahan kita mundur? Padahal yang jadi Pilotnya kan Anda?? Makan tulang sendiri nihhhh
Trus ada juga petinggi bilang demokrasi kita yang dihargai dipuji-puji negara lain mengalami kemunduran, tapi cuma katanya aja sih, gaktau juga kalo seneng hatinya, heeemmmm
Kalo para petinggi ataupun lembaga lain gak ikhlas ya buruan langsung ajukan masalah ini ke MK, jangan cuma ngomong, kita capek di php :((( kalian kan pinter dan tau apa saja landasan yang harus diberikan ke MK, kami rakyat kecil hanya bisa berpendapat selama demokrasi negaraku ini masih ada, yaa sapa tau tahun depan gak ada lagi demokrasi, saya gak bisa ngasih kata-kata kek gini, yaa gaaakk?
Kalopun UU telah ditandatangani Pak pemimpin dan bener-bener disahkan lagi, yaa kami sebagai rakyat hanya jadi babu kalian para petinggi negara, kami hanya bisa jadi pendengar dan pelihat saja saat pemilihan kepala kami, padahal biasanya kami ikut andil dalam pemilihan tersebut, masih banyak dari kami orang-orang bener saat pemilihan kepala menolak tip dari calon kepala kami, kami itu udah pinter pak, buk, kami gak lagi masyarakat dan pemuda tradisional, kenapa kalian membunuh suara kami?????? Bukankah kalian sendiri yang membunuh negara ini?? Perilaku-perilaku keji! Suara kami hilanglah sudah.

Wah emang bener-bener yaa, Dari Aku, Oleh Aku, dan Untuk aku. Suara Jomblo bertepuk sebelah tangan nih. Punya cinta sih, iya emang dari sendiri, oleh diri sendiri juga, dan cintanya balik ke diri sendiri lagi, emang bener-bener cinta gak diharapkan -_______________- Distatus emang Pacar tapi Realitanya Dijomblokan (DPRD) pfffffffffft -_____________-
kayak judul itu bener-bener pahit, cinyanya Bukan dari rakyat lagi, oleh dan untuk rakyat lagi tapi cintanya cuma buat DPRD, suara cinta dipilih dari DPRD, apapun hasilnya hanya oleh dan untuk DPRD
bener-bener!!

Oke readers itu tadi hanya opini saya saja, bukan maksud hati mencela dan soktau, maklumlah kuliah aja ambil perawat bukan hukum ataupun pemerintahan (ehemmm) hahahahah
kalian yang pengen mengkritik bisa kok, mungkin bisa menambah pengetahuan dan memahami kekeliruan saya hehe
See You jadi rakyat yang baik ya! Jangan php!

Baca juga: